Ahmad Dhani Merapat ke Fadli Zon


Musisi Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Ahmad Dhani menceritakan proses hukum dalam kasus pencemaran nama baik presiden saat berorasi pada aksi 411.

“Ini ada kaitannya dengan saya. Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ. Biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik,” kata Dhani di ruangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Ahmad Dhani mengaku dihubungi seorang ahli pidana melalui pesan singkat.

Namun, ia tak menyebutkan nama ahli pidana tersebut.

Dalam pesan singkatnya kepada Dhani, ahli pidana itu mengaku telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus Ahmad Dhani.

Ahli pidana tersebut, kata Dhani, menilai tidak ada unsur pidana dalam pernyataannya yang menjadi alasan penetapan tersangkanya.

"'Saya sudah bilang (tidak ada pidana) tapi sepertinya pendapat saya diabaikan oleh kepolisian',” ujar Dhani menirukan pernyataan saksi ahli pidana.

Oleh karenanya, Dhani melaporkan kasus itu kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar tidak dikriminalisasi.

Dhani pun memastikan diri akan melakukan perlawanan bila ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau saya (jadi tersangka) saya siap. Tapi saya orangnya pasti ngelawan, enggak diam aja," tutur Ahmad Dhani.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai orasi Dhani bukanlah penghinaan terhadap Presiden maupun penguasa.

Pasalnya, Fadli mengatakan sudah bukan masanya lagi menggunakan pasal karet yang hanya berdasarkan subjektivitas untuk menetapkan orang menjadi tersangka.

“(Dhani) tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," kata Politikus Gerindra itu.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ahmad Dhani Merapat ke Fadli Zon"

Post a Comment