uni Yani, orang pertama yang mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Humas Polri Irjjen, Boy Rafli Amat.
"Dia berpotensi menjadi terasangka,"kata Boy saat konferensi pers di komplek Mabes Polri, Jakarta (5/11/2016).
Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Basuki saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, dan mengunggahnya ke media sosial.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,"ujar Boy.
Terlebih lagi, Buni mengaku sudah salah menyunting video tersebut. Meski demikian, penyidik akan memeriksa dan melengkapi bukti terlebih dahulu.
"Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain," ujar Boy.
Belum ada tanggapan untuk "Buni Yani Terancam Dipolisikan"
Post a Comment