Makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang “KURANG OPTIMALNYA PELAYANAN JAMINAN PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT OLEH BPJS KESEHATAN DI INDONESIA”




BAB I 
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Kesehatan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan yang mencirikan kondisi baik dan sejahtera dalam menjalani kehidupan, keadaan kesehatan seseorang termasuk seperti tubuh sehat, jiwa sehat, dan secara sosial memungkinkan untuk hidup produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Menurut undang-undang di Indonesia pengertian kesehatan yaitu keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pelayanan kesehatan harus dipahami bukan sekedar pelayanan kepada warga yang sakit, tapi juga terjaminnya kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Dalam amandemen UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dinyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (3) amandemen ke-4 dinyatakan "negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".
Di indonesia, Jaminan kesehatan yang dulu dikelola secara tersebar, seperti PT Askes untuk PNS, PT Jamosostek untuk pekerja swasta, dan sebagainya, sekarang dikonsolidasikan di bawah BPJS Kesehatan. Sementara, program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang dulu dikelola oleh PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri, sekarang disentralisasi di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Dari berbagai aspek layanan kesehatan di Indonesia, saat ini telah diketahui usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan memberikan program pelayanan kesehatan yaitu diterapkannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional oleh
2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah resmi beroperasi per 1 Januari 2014.
Menurut Metroterkini.com (30/12/14) Undang-Undang BPJS Kesehatan sudah cacat hukum sejak awal. Menurut KP-KPBI, negaralah yang bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Akan tetapi, BPJS tidak diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia melainkan hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta. Padahal pelayanan kesehatan merupakan hak bagi seluruh warga negara. Selain itu, dalam UU BPJS, fasilitas kesejahteraan itu bukan berasal dari negara, tetapi dari berasal dari dana iuran yang seakan-akan negara lepas tangan.
Dikutip dari Tempo.co (09/08/15) Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Harli Muin mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang pelaksanaannya dipercayakan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih jauh dari makna keadilan. Dia menilai penerapan BPJS Kesehatan masih memiliki persoalan dalam banyak hal. Selain itu, Pusat Studi Nusantara (Pustara) juga mengatakan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar kembali pada khittah, yakni memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat, sebagaimana mandat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebabnya, dalam implementasi di lapangan, masih banyak ditemukan keluhan baik dari pasien, pihak rumah sakit, LSM, politisi DPR, maupun kelompok lain.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan diatas yang berkaitan tentang jaminan kesehatan masyarakat Indonesia yang sekarang dilayani oleh BPJS Kesehatan dan berbagai kritikan yang mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan masih jauh dari makna keadilan dan aturan BPJS kesehatan dianggap sebagai akal-akalan negara untuk menyerap dana dari publik sebagai jasa keuangan negara. Oleh karena itu penulis mengkaji tentang isu-isu yang ada yang mengangkat
3
permasalahan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat dengan judul “Faktor-Faktor Penyebab Kurang Optimalnya Pelayanan Jaminan Perlindungan Kesehatan Masyarakat oleh BPJS Kesehatan di Indonesia”.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan?
2. Apakah landasan hukum yang dipakai oleh BPJS Kesehatan?
3. Bagaimanakah permasalahan-permasalahan yang terjadi beserta faktor penyebabnya selama program BPJS kesehatan dilaksanakan?
4. Bagaimanakah sistem tarif dalam BPJS kesehatan yang berhubungan dengan isu kepentingan negara?

1.3 Tujuan

1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan?
2. Mengetahui landasan hukum yang dipakai oleh BPJS Kesehatan
3. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi beserta faktor penyebabnya selama program BPJS kesehatan dilaksanakan
4. Mengetahui sistem tarif dalam BPJS kesehatan yang berhubungan dengan isu kepentingan negara

Baca selengkapnya [ DISINI

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang “KURANG OPTIMALNYA PELAYANAN JAMINAN PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT OLEH BPJS KESEHATAN DI INDONESIA”"

Post a Comment