Pelaku perusakan dan penjarahan Mini Marker saat demo 4 November sudah diamankan Polres Metro Jakarta Utara. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan jadi total 13 tersangka,"kata Kepala Bidang Humas Polda Metero Jaya, Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (6/11/2016)
Awalnya Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi kejadian, Kedung Panjang,Penjaringan. Dari hasil penyeledikan ke 15 orang tesebut, akhirnya 3 orang dipulangkan kembali karena tidak memiliki unsur pidana. Ke 12 orang sisanya kemudian ditetapan sebagai tersangka, ditambah satu orang lainnya yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan. Polisi masih memburu 16 orang, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu, 10 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan di jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara, telah dilepaskan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro jaya.
Dari hasil gelar perkara, pada tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan pada tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.
Belum ada tanggapan untuk "Pelaku Pengrusakan dan Penjarahan Mini Market Saat Ricuh Demo Telah Diamankan"
Post a Comment