Presiden Indonesia, Joko Widodo, akhirnya buka suara terkait dengan dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Musikus Ahmad Dhani.
"Di dalam (PTIK) tadi saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukum yang ada harus ditindaklanjuti,"kata Jokowi di PTIK STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo dengan tuduhan menghina presiden dalam orasinya dalam aski unjuk rasa 4 November 2016.
"Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November,"kata Ketua umum LRI Riano Oscha.
Bila tuduhan tersebut terbukti, maka Ahmad Dhani akan dikenakan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Isi pasal tersebut,"barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
Belum ada tanggapan untuk "Presiden Joko Widodo Tanggapi Hinaan Ahmad Dhani"
Post a Comment